Tahap- tahap perjanjian internasional Negara-negara
di dunia berpedoman pada Konvensi WINA 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional. Bagi Indonesia selanjutnya diatur dalam Undang-Undang nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Tahap-tahap perjanjian
internasional menurut konvensi WINA 1969 yaitu:
Pendatanganan (Signature).
Untuk perjanjian yang
bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan oleh pera menteri luar
negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang bersifat multilateral,
penandatanganan perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir
memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian
belum dapat diberlakukan setiap Negara, sebelum diratifikasi oleh Negara-negara
tersebut.
Pengesahan (Ratification).
Pengesahan adalah penandatanganan
atas perjanjian yang hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan. Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga
dalam kegiatan perjanjian internasional. Adanya ratifikasi memberi keyakinan
pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani
perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan hukum
dan tidak merugikan rakyat. Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian
apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di
negaranya.
Perundingan
(Negotiatio)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama di antara pihak atau
Negara tentang objek tertentu sebelumnya belum pernah diadakan
perjanjian. Karena itu, perlu dilakukan penjajakan terlebih dahulu atau
pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan. Dalam perundingan yang bersifat multilateral,
penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
Pengesahan (Ratification)
Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat
apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Original from: http://globalonlinebook.blogspot.com/2010/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html
Visit Us
Original from: http://globalonlinebook.blogspot.com/2010/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html
Visit Us
Perundingan
(Negotiatio)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama di antara pihak atau
Negara tentang objek tertentu sebelumnya belum pernah diadakan
perjanjian. Karena itu, perlu dilakukan penjajakan terlebih dahulu atau
pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan. Dalam perundingan yang bersifat multilateral,
penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
Pengesahan (Ratification)
Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat
apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Original from: http://globalonlinebook.blogspot.com/2010/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html
Visit U
Original from: http://globalonlinebook.blogspot.com/2010/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html
Visit U
0 komentar: