Pages

Sabtu, 07 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

Diposting oleh Mauli di 22.39


“Pelanggaran HAM pada anak jalanan”

Kekuatan
1.       UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan.
2.       Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan HAM pada umumnya, seperti tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak).
Kelemahan
1.       Belum adanya UU tentang Kesejahteraan Anak yang mengatur permasalahan tentang anak di Indonesia.
2.       Hati mereka terdorong untuk mengias uang demi bertahan hidup tetapi jika dilihat dari segi keluarga
3.       Anak jalanan cenderung memandang kemiskinan (faktor ekonomi) dan keretakkan keluarga (faktor keluarga) sebagai faktor pendorong yang paling dominan
Peluang
1.       Perlu adanya pendekatan khusus kepada anak jalanan mengenai sebeb-akibat mereka hidup dijalan.
2.       Sudah saatnya legislatif dan eksekutif memasukkan Kementerian Khusus Anak dalam RUU Kementerian Negara yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus-RUU Kementerian Negara) DPR-RI sebagai kementerian negara.
3.       Menjadikan program perlindungan anak di Indonesia menjadi sebuah program prioritas bagi pemerintah dalam menjawab komitmen negara sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak.
4.       Mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya.
5.       Merealisasi anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana yang dimandatkan UUD 45, dan memberikan akta kelahiran gratis sebagai salah satu hak identitas warga bangsa dan sebagai implementasi pelaksanaan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
6.       Menyediakan pelayanan publik komprehensif dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat serta anak pada khususnya tanpa diskriminasi dengan menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan secara gratis bagi semua anak Indonesia.
7.       Pemerintah harus memberikan sikap tegas terhadap kebijakan yang dikeluarkan agar segera di follow up tidak hanya sebatas teori belaka.


Hambatan
1.       Ketidaknyamanan mereka ketika berada didalam lingkup keluarga.
2.       Kondisi perekonomian keluarnya yang mendorong mereka untuk mencari uang sendiri dengan cara menjadi pengamen atau sebagainya.

0 komentar:

 

Mauli's Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea