Pages

Jumat, 19 Desember 2014

MAKALAH KETAHANAN NASIONAL (UPAYA PERLINDUNGAN LAUT INDONESIA)

Diposting oleh Mauli di 04.59

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan lautan yang  membentang seluas lebih dari 5 juta km2. Diperkirakan lebih dari 2500 jenis ikan dan 500 jenis karang terdapat dalam perairan nusantara. Selain itu, pemandangan indah dan keunikan biota bawah laut menambah daya tarik laut Indonesia bagi wisatawan, baik dalam negeri ataupun luar negeri. Hal ini dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak positif diantaranya adalah dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk meningkatkan kemajuan di bidang kelautan di Indonesia yang akan memberi manfaat pada sektor lain, misalnya perekonomian.
Namun, apabila melihat kondisi saat ini, laut Indonesia sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup biota laut. Berbagai permasalahan seringkali timbul terkait laut di Indonesia, misalnya kerusakan terumbu karang, illegal fishing, pencemaran lingkungan laut, dan perusakan-perusakan lingkungan lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan biota laut serta kerugian beberapa bidang kehidupan. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, namun harus segera ditangani agar laut Indonesia dapat terlindungi dan terjaga dengan baik sehingga tetap lestari dan memberikan manfaat optimal bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penulis memilih judul “Upaya Perlindungan Laut Indonesia” sebagai bahan kajian dalam melakukan analisis menggunakan teori SWOT.
1.2  Identifikasi Masalah
1.      Apa yang menjadi kekuatan dalam upaya perlindungan laut Indonesia ?
2.      Apa yang menjadi kelemahan dalam upaya perlindungan laut Indonesia ?
3.      Apa yang menjadi peluang dalam upaya perlindungan laut Indonesia ?
4.      Apa yang menjadi hambatan dalam upaya perlindungan laut Indonesia ?



BAB II PEMBAHASAN

2.1 Strenghts (Kekuatan)
Ø  UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran telah mengatur tentang pengawasan, penanganan dan penegakan hukum di laut yang dilaksanakan oleh Sea and Coast Guard.
Ø  Pasal 29A yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Ø  Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Ø  UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok ketahanan keamanaan NKRI.
Ø  Peraturan pemerintah No. 15 tahun 1984 tentang  pengelolaan SDA hayati di ZEE di Indonesia.
Ø  Keputusan presiden RI No.16 tahun 1971 tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan indonesia.
2.        2.2  Weaknesses (Kelemahan)
Ø  Lemahnya penjagaan laut di Indonesia.
Ø  Kurangnya optimalisasi energi baru dan terbaharukan yang ada di laut Indonesia.
Ø  Maraknya penangkapan ikan secara berlebihan menggunakan alat atau bahan yang dapat merusak biota laut.
Ø  Kurangnya pengamanan mengenai eksplorasi dan eksploitasi SDA hayati dan non hayati serta dalam hal perhubungan dan transportasi.
2.3 Opportunities (Peluang)
Ø  Sebanyak 70%dari 60 lokasi di Indonesia, potensi deposit minyak dan gas dunia berada di laut.
Ø  Peran serta para pelaku sektor perbankan serta investor untuk menanamkan modalnya dapat mendorong penguatan ekonomi kelautan.
Ø  Sektor transportasi laut memberikan peluang investasi yang sangat besar pada instrastruktur pengiriman dan pembuatan kapal, pelabuhan dll.
Ø  Melindungi APBN negara
Ø  Laut Indonesia dapat menjadi poros maritim dunia karena letaknya startegis.
2.4 Threaths (Hambatan)
Ø  Eksploitasi dan eksplorasi SDA khususnya minyak bumi dan gas di laut Indonesia, termasuk di ZEE masih didominasi oleh perusahaan asing, contohnya Exxon, Conoco, Mobil oil.
Ø  Sarana kapal-kapal patroli baik kapal angkatan laut maupun kapal negar masih kurang memadai.
Ø  Kualitas sumber daya manusia di Indonesia masih rendah, sehingga belum dapat  menangani upaya perlindungan laut di Indonesia secara maksimal.
Ø  Kemajuan teknologi semakin mempermudah pihak asing untuk melakukan hal negatif terhadap laut Indonesia.




BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa menggunakan teori SWOT mengenai upaya perlindungan laut Indonesia, dapat disimpulkan bahwa solusi untuk permasalahan tersebut adalah strategi OS (Opportunities Strengths).  Pemilihan strategi tersebut berdasarkan peninjauan hasil analisa yang menghasilkan data bahwa kekuatan dan peluang lebih besar daripada kelemahan dan hambatan. Strategi OS dalam upaya perlindungan laut Indonesia dapat diterapkan melalui pemanfaatan seluruh kekuatan dan peluang yang ada secara maksimal. Hal itu dapat diwujudkan dalam beberapa hal, misalnya penataan legislasi dan sinergis sektoral, serta upaya-upaya revitalisasi perikanan dan pengembangan potensi laut Indonesia. Pelaksanaan startegi ini harus tetap dipantau agar berjalan secara terukur dan terencana sehingga laut Indonesia tetap lestari dan terlindungi.
3.2 Saran
Adapun beberapa saran mengenai upaya perlindungan laut Indonesia adalah sebagai berikut :
1.     Sebaiknya dilakukan peningkatan koordinasi antarpihak terkait upaya perlindungan laut Indonesia.
2.    Sebaiknya dilakukan sosialisai kepada masyarakat  mengenai peningkatan kesadaran dalam menjaga kelestarian laut Indonesia.
3.      Sebaiknya dilakukan penegasan mengenai peraturan-peraturan terkait perlindungan laut Indonesia.
4.      Sebaiknya dilakukan peningkatan optimalisasi potensi laut Indonesia oleh berbagai pihak.




DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan Penjelasannnya.Surabaya:CV Pustaka Agung Harapan.
Kaelan, dan Ahmad Zubaidi.2010.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta:Paradigma Yogyakarta.

0 komentar:

 

Mauli's Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea