BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia
dengan lautan yang membentang seluas
lebih dari 5 juta km2. Diperkirakan lebih dari 2500 jenis ikan dan
500 jenis karang terdapat dalam perairan nusantara. Selain itu, pemandangan
indah dan keunikan biota bawah laut menambah daya tarik laut Indonesia bagi
wisatawan, baik dalam negeri ataupun luar negeri. Hal ini dapat menimbulkan
dampak positif dan negatif. Salah satu dampak positif diantaranya adalah dapat
memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk meningkatkan kemajuan di bidang
kelautan di Indonesia yang akan memberi manfaat pada sektor lain, misalnya
perekonomian.
Namun, apabila melihat kondisi saat ini, laut
Indonesia sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup biota laut. Berbagai
permasalahan seringkali timbul terkait laut di Indonesia, misalnya kerusakan
terumbu karang, illegal fishing, pencemaran lingkungan laut, dan
perusakan-perusakan lingkungan lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan biota
laut serta kerugian beberapa bidang kehidupan. Kondisi seperti ini tidak boleh
dibiarkan begitu saja, namun harus segera ditangani agar laut Indonesia dapat
terlindungi dan terjaga dengan baik sehingga tetap lestari dan memberikan
manfaat optimal bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu,
penulis memilih judul “Upaya Perlindungan Laut Indonesia” sebagai bahan kajian
dalam melakukan analisis menggunakan teori SWOT.
1.2 Identifikasi
Masalah
1. Apa
yang menjadi kekuatan dalam upaya perlindungan laut Indonesia ?
2. Apa
yang menjadi kelemahan dalam upaya perlindungan laut Indonesia ?
3. Apa
yang menjadi peluang dalam upaya perlindungan laut Indonesia ?
4. Apa
yang menjadi hambatan dalam upaya perlindungan laut Indonesia ?
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Strenghts (Kekuatan)
Ø UU
No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran telah mengatur tentang pengawasan,
penanganan dan penegakan hukum di laut yang dilaksanakan oleh Sea and Coast
Guard.
Ø Pasal
29A yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan
dengan undang-undang”.
Ø Pasal
30 ayat 1 yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”.
Ø UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok ketahanan keamanaan NKRI.
Ø Peraturan
pemerintah No. 15 tahun 1984 tentang pengelolaan SDA hayati
di ZEE di Indonesia.
Ø Keputusan
presiden RI No.16 tahun 1971 tentang pemberian izin berlayar bagi segala
kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan indonesia.
2. 2.2
Weaknesses (Kelemahan)
Ø Lemahnya penjagaan laut di Indonesia.
Ø Kurangnya
optimalisasi energi baru dan terbaharukan yang ada di laut Indonesia.
Ø Maraknya penangkapan ikan secara berlebihan menggunakan alat atau
bahan yang dapat merusak
biota laut.
Ø Kurangnya
pengamanan mengenai eksplorasi dan eksploitasi SDA hayati dan
non hayati serta dalam hal
perhubungan dan transportasi.
2.3 Opportunities (Peluang)
Ø Sebanyak
70%dari 60 lokasi di
Indonesia, potensi deposit minyak dan gas dunia berada di laut.
Ø Peran serta para pelaku sektor perbankan
serta investor
untuk menanamkan modalnya dapat mendorong penguatan ekonomi kelautan.
Ø Sektor transportasi laut memberikan peluang
investasi yang sangat besar pada instrastruktur pengiriman dan pembuatan kapal,
pelabuhan dll.
Ø Melindungi
APBN negara
Ø Laut Indonesia dapat menjadi
poros maritim dunia karena letaknya
startegis.
2.4 Threaths (Hambatan)
Ø Eksploitasi dan eksplorasi SDA khususnya
minyak bumi dan gas di
laut Indonesia, termasuk di ZEE masih didominasi oleh perusahaan asing, contohnya Exxon, Conoco, Mobil oil.
Ø Sarana kapal-kapal
patroli baik kapal angkatan laut maupun kapal negar masih kurang memadai.
Ø Kualitas sumber daya
manusia di Indonesia masih rendah, sehingga belum dapat menangani upaya perlindungan laut di
Indonesia secara maksimal.
Ø Kemajuan teknologi
semakin mempermudah pihak asing untuk melakukan hal negatif terhadap laut
Indonesia.
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa menggunakan teori SWOT
mengenai upaya perlindungan laut Indonesia, dapat disimpulkan bahwa solusi
untuk permasalahan tersebut adalah strategi OS (Opportunities Strengths). Pemilihan strategi tersebut berdasarkan
peninjauan hasil analisa yang menghasilkan data bahwa kekuatan dan peluang
lebih besar daripada kelemahan dan hambatan. Strategi OS dalam upaya perlindungan
laut Indonesia dapat diterapkan melalui pemanfaatan seluruh kekuatan dan
peluang yang ada secara maksimal. Hal itu dapat diwujudkan dalam beberapa hal,
misalnya penataan legislasi dan sinergis sektoral, serta upaya-upaya
revitalisasi perikanan dan pengembangan potensi laut Indonesia. Pelaksanaan
startegi ini harus tetap dipantau agar berjalan secara terukur dan terencana
sehingga laut Indonesia tetap lestari dan terlindungi.
3.2 Saran
Adapun
beberapa saran mengenai upaya perlindungan laut Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Sebaiknya
dilakukan peningkatan koordinasi antarpihak terkait upaya perlindungan laut
Indonesia.
2. Sebaiknya
dilakukan sosialisai kepada masyarakat
mengenai peningkatan kesadaran dalam menjaga kelestarian laut Indonesia.
3.
Sebaiknya
dilakukan penegasan mengenai peraturan-peraturan terkait perlindungan laut
Indonesia.
4.
Sebaiknya
dilakukan peningkatan optimalisasi potensi laut Indonesia oleh berbagai pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan Penjelasannnya.Surabaya:CV Pustaka Agung Harapan.
Kaelan, dan Ahmad Zubaidi.2010.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta:Paradigma
Yogyakarta.
0 komentar: