DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan............................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Rekam Medis.................................................................... 3
2.2 Isi
Rekam Medis............................................................................. 3
2.3
Sistem Pengelolaan Rekam Medis.................................................. 6
...... 2.3.1 Tata Cara Pengambilan Rekam Medis.................................. 6
...... 2.3.2 Pengangkutan Rekam Medis................................................ 7
...... 2.3.3 Perencanaan Terhadap Rekam
Medis yang Tidak Aktif...... 7
...... 2.3.4 Petugas Rekam Medis........................................................... 9
2.4
Hak dan Kewajiban Pasien Atas Rekam Medis........................... 10
2.5 Dokter yang
Tidak Memberikan Rekam Medis dan Membuka
...... Rahasia Pasien.............................................................................. 11
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................................... 14
3.2
Saran............................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyedia sarana
pelayanan kesehatan harus selalu memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh
lapisan masyarakat agar dapat terwujud derajat kesehatan yang optimal. Hal ini
mendorong adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di berbagai instansi
kesehatan dengan dukungan dari berbagai faktor yang terkait, salah satunya
melalui penyelenggaraan rekam medis pada setiap sarana pelayanan kesehatan
(Depkes RI, 2006).
Penyelenggaraan
rekam medis saat ini masih belum sempurna, rekam medis masih dianggap tidak
terlalu penting oleh sebagian pelayanan kesehatan padahal kualitas rekam medis
merupakan cerminan dari baik atau buruknya pelayanan kesehatan. Rekam medis
merupakan salah satu data yang dapat digunakan dalam pembuktian kasus
malpraktek di pengadilan. Rekam medis juga sebagai salah satu dokumentasi
keadaan pasien dan isi rekam medis merupakan rahasia kedokteran yang harus
dijaga kerahasiannya oleh setiap tenaga kesehatan.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan medis?
2.
Apa isi dari rekam medis?
3.
Bagaimana sistem pengelolaan rekam medis?
4.
Apa hak dan kewajiban pasien atas rekam medis?
5.
Bagaimana jika dokter tidak memberikan rekam medis dan
membuka rahasia pasien?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan
masalah diatas, penulisan makalah ini bertujuan untuk.
1.
Mengetahui yang dimaksud dengan rekam medis;
2.
Mengetahui isi dari rekam medis ;
3.
Mengetahui sistem pengelolaan rekam medis;
4.
Mengetahui hak dan kewajiban pasien atas rekam medis
5.
Mengetahui jika ada dokter yang tidak memberikan rekam
medis dan membuka rahasia pasien.
.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Rekam Medis
Rekam
medis merupakan berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan
bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada
pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Menurut
PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas
yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil
pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang
dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan
kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.
Dengan
melihat ketiga pengertian di atas dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam
medis mempunyai arti yang lebih luas daripada hanya sekedar catatan biasa,
karena didalam catatan tersebut sudah memuat segala informasi menyangkut
seorang pasien yang akan dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut
kepada pasien.
2.2 Isi Rekam Medis
Isi rekam medis
menurut Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis Bab II Jenis dan Isi
Rekam Medis Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu:
- Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Data pasien
rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
1. Identitas
Pasien
2.
Tanggal dan waktu.
3.
Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat
penyakit).
4.
Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
5.
Diagnosis
6.
Rencana penatalaksanaan
7.
Pengobatan dan atau tindakan
8.
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
9.
Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram
klinik dan
10. Persetujuan
tindakan bila perlu.
- Rekam Medis Pasien Rawat Inap
Data pasien
rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
1. Identitas
Pasien
2.
Tanggal dan waktu.
3.
Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat
penyakit).
4.
Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
5.
Diagnosis
6.
Rencana penatalaksanaan / TP (treatment planning)
7.
Pengobatan dan atau tindakan
8.
Persetujuan tindakan bila perlu
9.
Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
10. Ringkasan
pulang (discharge summary)
11. Nama dan
tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan
pelayanan kesehatan.
12. Pelayanan
lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu dan
13. Untuk pasien
kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik
- Rekam Medis Pasien Gawat Darurat
Data untuk
pasien gawat darurat yang harus dimasukkan dalam medical record
sekurang-kurangnya antara lain:
1. Identitas
Pasien
2.
Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
3.
Identitas pengantar pasien
4.
Tanggal dan waktu.
5.
Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat
penyakit).
6.
Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
7.
Diagnosis
8.
Pengobatan dan/atau tindakan
9.
Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan
pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
10. Nama dan
tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan
pelayanan kesehatan.
11. Sarana
transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana
pelayanan kesehatan lain dan
12. Pelayanan
lain yang telah diberikan kepada pasien.
Khusus isi
rekam medis pasien akibat bencana maka ditambahkan
o
Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan;
o
Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal dan
o
Identitas orang yang menemukan pasien;
Rekam medis
untuk pelayanan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat dikembangkan
sesuai kebutuhan Rekam medis yang dibuat dalam pelayanan di ambulance atau
pengobatan masal sama seperti rekam medis gawat darurat dan rekam medis
disimpan di sarana kesehatan. Rekam medis harus segera dibuat dan dilengkapi
oleh dokter dan dokter gigi setelah memberikan pelayanan.
Ringkasan Pulang (discharge summary) atau resume medis harus
dibuat oleh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien. Isi
ringkasan pulang sekurang-kurangnya memuat:
1.
identitas pasien;
2.
diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat;
3.
ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang,
diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut; dan
4.
nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan
pelayanan kesehatan.
2.3 Sistem
Pengelolaan Rekam Medis
2.3.1
Tata Cara Pengambilan Rekam Medis
Pengambilan rekam medis juga
memiliki tata cara tertentu. Adapun tata cara pengambilan rekam medis pasien
yang dibutuhkan dari ruang penyimpanan rekam medis adalah sebagai berikut:
a.
Pengeluaran
rekam medis
Ketentuan pokok yang harus ditaati
di tempat penyimpanan adalah :
-
Rekam medis tidak boleh keluar dari
ruangan reka medis, tanpa tanda keluar/kartu permintaan.
-
Apabila rekam medis dipinjam, wajib
dikembalikan dalam keadaan baik dan tepat waktunya. Seharusnya setiap reka
medis kembali lagi keraknya pada setiap akhir kerja pada hari yang bersamaan.
-
Rekam medis tidak di benarkan diambil
dari rumah sakit, kecuali atas perintah pengadilan.
-
Permintaan rutin terhadap rekam medis
yang datang dari poliklinik, dari dokter yang melakukan riset, harus diajukan
kebagian rekam medis setiap hari pada jam yang telah ditentukan. Petugas harus
menulis dengan benar dan jelas nama pasien dan nomor rekam medisnya.
b. Petunjuk Keluar (Outguide)
Petunjuk keluar adalah suatu alat
yang penting untuk mengawasi penggunaan rekam medis. Petunjuk keluar ini
digunakan sebagai pengganti pada tempat rekam medis yang diambil dari rak
penyimpanan dan tetap berada di rak tersebut sampai rekam medis yang diambil
kembali.
c.
Kode warna
untuk map (sampul) rekam medis
Kode warna adalah untuk
memberikan warna tertentu pada sampul, untuk mencegah keliru simpan dan
memudahkan mencari map yang salah simpan. Garis-garis warna denga posisi yang
berbeda pada pinggiran folder, menciptakan bermacam-macam posisi warna
yang berbeda-beda untuk tiap section penyimpanan rekam medis.
Terputusnya kombinasi warna dalam satu seksi penyimpanan menunjukkan adanya
kekeliruan menyimpan. Cara yang digunakan adalah 10 macam warna untuk 10 angka
pertama dari 0 sampai 9. (Dep. Kes, 1991 : 27).
2.3.2
Pengangkutan
Rekam Medis
Ada berbagai cara untuk mengangkut
rekam medis. Ada yang dilakukan dengan tangan dari satu tempat ke tempat
lainnya, sehingga bagian rekam medis harus membuat jadwal pengiriman dan
pengambilan untuk berbagai poliklinik yang ada di rumah sakit. Frekuensi pengiriman
dan pengembalian ini ditentukan oleh jumlah pemakaian rekam medis. Rekam medis
yang dibutuhkan secara mendadak oleh bagian tertentu harus mengambilnya secara
langsung ke bagian rekam medis. Beberapa rumah sakit saat ini menggunakan pneumatic
tube (pipa tekanan udara) yang dapat mengantarkan dengan cepat rekam medis
ke berbagai bagian (Dep.Kes, 1991 :30).
2.3.3
Perencanaan terhadap Rekam Medis yang Tidak Aktif
Sebagian
besar rekam medis selalu menghadapi masalah kurangnya ruang penyimpanan. Satu
rencana yang pasti tentang pengelolaan rekam medis yang tidak aktif (in
active records) harus ditetapkan sehingga selalu tersedia tempat penyipanan
untuk rekam medis yang baru. Patokan utama untuk menentukan rekam medis aktif
atau tidak aktif adalah besarnya ruangan yang tersedia untuk menyimpan rekam
medis yang baru. Suatu rumah sakit menentukan 5 tahun adalah batas umur untuk
rekam medis aktif, sedangkan di rumah sakit lain rekam medis yang berumur 2
tahun sudah dinyatakan tidak aktif, karena sangat terbatasnya ruang
penyimpanan.
Pada
umumnya rekam medis dinyatakan tidak aktif apabila selama 5 tahun terakhir
rekam medis tersebuit tidak digunakan lagi. Apabila tidak tersedia tempat
penyimpanan rekam medsi aktif, harus dilaksanakan kegiatan menyisihkan rekam
medis yang aktif seirama dengan pertambahan jumlah rekam medis baru dan pada
saat diambilnya rekam medis tidak aktif, di tempat semula harus diletakkan
tanda keluar, untuk, mencegah pencarian yang berlarut-larut pada saat
diperlukan. Rekam medis yang tidak aktif dapat disimpan di ruangan lain yang
terpisah dari bagian rekam medis atau dibuat microfilm. Jika digunakan microfilm,
rekam medis aktif dan tidak aktif dapat disimpan bersamaan, karena penyimpanan microfilm
tidak banyak memakan tempat. (Dep.Kes, 1991 :30).
Retensi
atau lamanya penyimpanan rekam medis diatur berdasarkan Surat Keputusan Nomor :
YM.00.03.3.3683 tanggal 16 Agustus 1991 tentang jadwal retensi/lama penyimpanan
rekam medis. Pemusnahan rekam medis mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Yan.Med
Nomor HK.00.05.001.60 tahun 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir
rekam medis dan pemusnahan berkas rekam medis di rumah sakit. Berikut ini
adalah jadwal retensi/lamanya penyimpanan rekam medis.
2.3.4
Petugas Rekam Medis
Petugas rekam
medis menjadi aspek utama dalam sirkulasi rekam medis sebuah rumah sakit.
Petugas rekam medis mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga
keutuhan sebuah rekam medis. Petugas rekam medis diharapkan benar-benar
mengetahui seluk beluk dari rekam medis secara luas dan mendalam.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia (2007 :7), seorang pegawai rekam medis harus memiliki
kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a.
Diploma 3 (D3) Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan yang ditempuh selama 6 (enam) semester, dengan gelar Ahli Madya.
b.
Diploma 4 (D4) Manajemen Informasi
Kesehatan yang ditempuh selama 8 (delapan) semester, dengan gelar Sarjana Sains
Terapan MIK.
c.
Strata 1 (S1) Manajemen Informasi
Kesehatan yang di tempuh selama 8 (delapan) semester, dengan gelar Sarjana
Manajemen Informasi Kesehatan.
d.
Strata 2 (S2) Manajemen Informasi
Kesehatan yang ditempuh selama 4 (empat) semester, dengan gelar Megister
Manajemen Informasi Kesehatan.
Petugas
rekam medis selaku pihak pengelola rekam medis yang merupakan arsip vital harus
memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1. Teliti,
dalam hal ini ketelitian diperlukan agar dapat membedakan perkataan, nama atau
angka yang sepintas lalu nampaknya bersamaan.
2. Cerdas,
setiap petugas arsip harus mampu menggunakan pikirannya dengan baik, mempunyai
daya ingat yang tajam sehingga tidak muda lupa.
3. Penuh
minat dan perhatian terhadap tugas dan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya.
4. Rapi,
setiap petugas harus mampu menciptakan dan menjaga kerapian, kebersihan dan
ketertiban terhadap arsip yang disimpan.
5. Tekun
dalam melaksanakan tugas.
6. Mampu
memegang/menyimpan rahasia.
7. Mampu
mengadakan hubungan yang baik dengan semua pihak.
8. Memiliki
keahlian dalam bidang kearsipan (Wursanto, 1991 : 41)
Menurut Keputusan MenKes No.377/Menkes/SK/III/2007,
seorang pegawai rekam medis atau perekam medis harus memiliki kompetensi.
Kompetensi tersebut meliputi:
1. Klasifikasi dan Kodifikasi Penyakit dan Masalah-
masalah yang Berkaitan dengan Kesehatan dan Tindakan-tindakan Medis
Dalam hal ini perekam medis mampu menetapkan kode
penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai dengan klasifikasi yang diberlakukan
di Indonesia (ICD- 10).
2. Aspek Hukum dan Etika Profesi
Perekam medis mampu
melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan
yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang
berlaku.
3. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Perekam medis mampu
mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan layanan
medis, administrasi, dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan
pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4. Menjaga Mutu Rekam Medis
Perekam medis mampu
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
2.4 Hak dan Kewajiban Pasien Atas Rekam Medis
UU No. 29 Tahun 2004 Tentang
Praktek Kedokteran pasal 17 ayat 1 telah jelas mengatakan “(1) Dokumen rekam
medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi,
atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik
pasien.”
Permenkes Nomor 265 tahun 2008 Tentang Rekam Medik
Pasal 11, berbunyi:
(1) Penjelasan tentang rekam
medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gig yang merawat pasien
dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan sarana pelayanan
kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung
kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam
medik Pasal 12 , berbunyi:
(1) Berkas rekam medis milik
sarana pelayanan kesehatan.
(2) Isi rekam medis merupakan
milik pasien
(3) Isi rekam medis
sebagaiman dimaksud pada ayat 2 dalam bentuk ringkasan rekam medis.
(4) Ringkasan rekam medis
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh
pasien atau orang yang diberi Kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau
keluarga pasien yang berhak untuk itu.
2.5 Dokter yang Tidak Membuat Rekam Medis dan Membuka
Rahasia Pasien
Undang-undang
Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 47 ayat (2):
Rekam medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter
atau dokter gigi dan pimpinan sarana
kesehatan.
Pasal 48 ayat (1):
Setiap dokter atau dokter
gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran Pasal 46 Paragraf 3 tentang Rekam Medis
Pasal 46
(1) Setiap dokter atau
dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2) Rekam medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien
selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap catatan
rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang
memberikan pelayanan atau tindakan.
Penjelasan Pasal 46 UU
RI No 29 tahun 2004
a.
Yang dimaksud dengan rekam medis adalah
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien.
b. Dalam
hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis, berkas dan
catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan
catatan atau kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan
pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan.
c. Yang
dimaksud dengan petugas adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan
lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan
rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi
tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal
identification number)
Sanksi bagi pelanggar
peraturan tersebut (tidak membuat rekam medis):
a. Sanksi
Hukum
UU
Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 79, isinya:
1. Setiap
dokter atau dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Dokter
dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dikenakan sanksi perdata.
3. Sanksi
disiplin dan etik diberikan brdasarkan baik dari undang-undang maupun kode etik
profesi : UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia
(KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
b. Sanksi
Disiplin
1. Dokter
dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum
juga mendapat sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran,
Peraturan KKI, KODEKI/KODEKGI, yaitu berupa:
1. Pemberian
peringatan medis
2. Rekombinasi
pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktek
3. Kewajiban
mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi kedokteran atau kedokteran
gigi.
Dalam Pasal 322 KUHP :
1. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena
jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam
ratus rupiah
2. Jika kejahatan dilakukan seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Rekam medis
adalah kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaan, dan
catatan segala kegiatan para tenaga kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu.
Catatan ini berupa tulisan atau gambar, dan belakangan ini dapat pula berupa
rekaman elektronik, seperti komputer, mikrofilm, dan rekaman suara.
Rekam
medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan, dan
dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi
hukum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU praktik
kedokteran, peraturan KKI, Kode Etik kedokteran Indonesia (KODEKI), dan Kode
Etik kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI). Berdasarkan hal itulah rekam medis
wajib dibuat karena selain untuk melindungi aspek hukum pasien dan rumah sakit
keberadaan rekam medis juga menunjang pelaksanaan sistem kesehatan di Indonesia
serta berperan besar dalam kemajuan pelayanan kesehatan.
3.2
Saran
Dalam masalah pelayanan
kesehatan tidak dijumpai lagi tentang dokter yang tidak memberikan rekam medis
untuk kepentingan pasiennya.
DAFTAR PUSTAKA
Rakhmawan, Agung. 2010. Rekam Medis menurut Permenkes Nomor 269 tahun 2008. https://agungrakhmawan.com/2010/06/07/rekam-medis-permenkes-no-269menkes-periii2008/. Diakses 14 Oktober 2015 (08:50).
Meylasari. 2014. Studi Perlindungan Kerahasiaan Rekam Medis Di Klinik Bhayangkara
Polresta Surakarta. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=0CD8QFjAEahUKEwjjqffj6sDIAhVFHo4KHZAgBY8&url=http%3A%2F%2Fikh471.weblog.esaunggul.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2Fsites%2F304%2F2014%2F11%2FEtika-dan-Hukum-Kesehatan-Pertemuan-12.ppt&usg=AFQjCNHcTeb8RRjcT1DO70z3-YdkEs9QrA&sig2=WSXc2Xv1aD46nH8j-jI5LQ. Diakses 14 Oktober 2015 (08:58).
Puti,
Rani. 2013. Tugas Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. https://www.academia.edu/5497734/TUGAS_ILMU_SOSIAL_BUDAYA_DASAR.
Diakses 14 Oktober 2015 (09:21).
Usu.
2010. Rekam Medis. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/21393/4/Chapter%20II.pdf.
Diakses 14 Oktober 2015 (08:46).
0 komentar: