“Pelanggaran HAM pada
anak jalanan”
Kekuatan
1.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 menyebutkan bahwa
“fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah
mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak
terlantar, termasuk anak jalanan.
2.
Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan,
pada hakekatnya sama dengan HAM pada umumnya, seperti tercantum dalam UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang
hak-hak Anak).
Kelemahan
1.
Belum adanya UU tentang Kesejahteraan Anak yang mengatur
permasalahan tentang anak di Indonesia.
2.
Hati mereka terdorong untuk mengias uang demi
bertahan hidup tetapi jika dilihat dari segi keluarga
3.
Anak jalanan cenderung memandang kemiskinan
(faktor ekonomi) dan keretakkan keluarga (faktor keluarga) sebagai faktor
pendorong yang paling dominan
Peluang
1.
Perlu adanya pendekatan khusus kepada anak
jalanan mengenai sebeb-akibat mereka hidup dijalan.
2.
Sudah saatnya legislatif dan eksekutif
memasukkan Kementerian Khusus Anak dalam RUU Kementerian Negara yang sedang
dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus-RUU Kementerian Negara) DPR-RI sebagai
kementerian negara.
3.
Menjadikan program perlindungan anak di
Indonesia menjadi sebuah program prioritas bagi pemerintah dalam menjawab
komitmen negara sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak.
4.
Mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat
teknis dalam melindungi anak dari segala pelanggaran hak anak seperti tindak
kekerasan, diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya.
5.
Merealisasi anggaran pendidikan sebesar 20%
sebagaimana yang dimandatkan UUD 45, dan memberikan akta kelahiran gratis
sebagai salah satu hak identitas warga bangsa dan sebagai implementasi
pelaksanaan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
6.
Menyediakan pelayanan publik komprehensif dan
lebih mengedepankan kepentingan masyarakat serta anak pada khususnya tanpa
diskriminasi dengan menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan secara gratis
bagi semua anak Indonesia.
7.
Pemerintah harus memberikan sikap tegas terhadap
kebijakan yang dikeluarkan agar segera di follow up tidak hanya sebatas
teori belaka.
Hambatan
1.
Ketidaknyamanan mereka ketika berada didalam
lingkup keluarga.
2.
Kondisi perekonomian keluarnya yang mendorong
mereka untuk mencari uang sendiri dengan cara menjadi pengamen atau sebagainya.
0 komentar: