Pages

Kamis, 25 Agustus 2016

DILEMA ETIK DOKTER YANG TIDAK MEMBERIKAN REKAM MEDIS DAN MEMBUKA RAHASIA PASIEN

Diposting oleh Mauli di 01.31 0 komentar


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Rekam Medis.................................................................... 3
2.2 Isi Rekam Medis............................................................................. 3
2.3 Sistem Pengelolaan Rekam Medis.................................................. 6
...... 2.3.1 Tata Cara Pengambilan Rekam Medis.................................. 6
...... 2.3.2 Pengangkutan Rekam Medis................................................ 7
...... 2.3.3 Perencanaan Terhadap Rekam Medis yang Tidak Aktif...... 7
...... 2.3.4 Petugas Rekam Medis........................................................... 9
2.4 Hak dan Kewajiban Pasien Atas Rekam Medis........................... 10
2.5 Dokter yang Tidak Memberikan Rekam Medis dan Membuka
...... Rahasia Pasien.............................................................................. 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................... 14
3.2 Saran............................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... iii 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Penyedia sarana pelayanan kesehatan harus selalu memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat terwujud derajat kesehatan yang optimal. Hal ini mendorong adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di berbagai instansi kesehatan dengan dukungan dari berbagai faktor yang terkait, salah satunya melalui penyelenggaraan rekam medis pada setiap sarana pelayanan kesehatan (Depkes RI, 2006).
Penyelenggaraan rekam medis saat ini masih belum sempurna, rekam medis masih dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian pelayanan kesehatan padahal kualitas rekam medis merupakan cerminan dari baik atau buruknya pelayanan kesehatan. Rekam medis merupakan salah satu data yang dapat digunakan dalam pembuktian kasus malpraktek di pengadilan. Rekam medis juga sebagai salah satu dokumentasi keadaan pasien dan isi rekam medis merupakan rahasia kedokteran yang harus dijaga kerahasiannya oleh setiap tenaga kesehatan.
1.2 Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan medis?
2.        Apa isi dari rekam medis?
3.        Bagaimana sistem pengelolaan rekam medis?
4.        Apa hak dan kewajiban pasien atas rekam medis?
5.        Bagaimana jika dokter tidak memberikan rekam medis dan membuka rahasia pasien? 
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah diatas, penulisan makalah ini bertujuan untuk.
1.        Mengetahui yang dimaksud dengan rekam medis;
2.        Mengetahui isi dari rekam medis ;
3.        Mengetahui sistem pengelolaan rekam medis;
4.        Mengetahui hak dan kewajiban pasien atas rekam medis
5.        Mengetahui jika ada dokter yang tidak memberikan rekam medis dan membuka rahasia pasien.
.





























BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Definisi Rekam Medis
Rekam medis merupakan berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.
Dengan melihat ketiga pengertian di atas dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam medis mempunyai arti yang lebih luas daripada hanya sekedar catatan biasa, karena didalam catatan tersebut sudah memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.

2.2  Isi Rekam Medis
Isi rekam medis menurut Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis Bab II Jenis dan Isi Rekam Medis Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu:
  1. Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
1.      Identitas Pasien
2.      Tanggal dan waktu.
3.      Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
4.      Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
5.      Diagnosis
6.      Rencana penatalaksanaan
7.      Pengobatan dan atau tindakan
8.      Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
9.      Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik dan
10.  Persetujuan tindakan bila perlu.
  1. Rekam Medis Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
1.      Identitas Pasien
2.      Tanggal dan waktu.
3.      Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
4.      Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
5.      Diagnosis
6.      Rencana penatalaksanaan / TP (treatment planning)
7.      Pengobatan dan atau tindakan
8.      Persetujuan tindakan bila perlu
9.      Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
10.  Ringkasan pulang (discharge summary)
11.  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
12.  Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu dan
13.  Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik
  1. Rekam Medis Pasien Gawat Darurat
Data untuk pasien gawat darurat yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
1.      Identitas Pasien
2.      Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
3.      Identitas pengantar pasien
4.      Tanggal dan waktu.
5.      Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
6.      Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
7.      Diagnosis
8.      Pengobatan dan/atau tindakan
9.      Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
10.  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
11.  Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
12.  Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Khusus isi rekam medis pasien akibat bencana maka ditambahkan
o    Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan;
o    Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal dan
o    Identitas orang yang menemukan pasien;
Rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai kebutuhan Rekam medis yang dibuat dalam pelayanan di ambulance atau pengobatan masal sama seperti rekam medis gawat darurat dan rekam medis disimpan di sarana kesehatan. Rekam medis harus segera dibuat dan dilengkapi oleh dokter dan dokter gigi setelah memberikan pelayanan.
Ringkasan Pulang (discharge summary) atau resume medis harus dibuat oleh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien. Isi ringkasan pulang sekurang-kurangnya memuat:
1.      identitas pasien;
2.      diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat;
3.      ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut; dan
4.      nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.
2.3   Sistem Pengelolaan Rekam Medis
2.3.1   Tata Cara Pengambilan Rekam Medis
Pengambilan rekam medis juga memiliki tata cara tertentu. Adapun tata cara pengambilan rekam medis pasien yang dibutuhkan dari ruang penyimpanan rekam medis adalah sebagai berikut:
a.    Pengeluaran rekam medis
Ketentuan pokok yang harus ditaati di tempat penyimpanan adalah :
-                  Rekam medis tidak boleh keluar dari ruangan reka medis, tanpa tanda keluar/kartu permintaan.
-                  Apabila rekam medis dipinjam, wajib dikembalikan dalam keadaan baik dan tepat waktunya. Seharusnya setiap reka medis kembali lagi keraknya pada setiap akhir kerja pada hari yang bersamaan.
-                  Rekam medis tidak di benarkan diambil dari rumah sakit, kecuali atas perintah pengadilan.
-                  Permintaan rutin terhadap rekam medis yang datang dari poliklinik, dari dokter yang melakukan riset, harus diajukan kebagian rekam medis setiap hari pada jam yang telah ditentukan. Petugas harus menulis dengan benar dan jelas nama pasien dan nomor rekam medisnya.
b.    Petunjuk Keluar (Outguide)
Petunjuk keluar adalah suatu alat yang penting untuk mengawasi penggunaan rekam medis. Petunjuk keluar ini digunakan sebagai pengganti pada tempat rekam medis yang diambil dari rak penyimpanan dan tetap berada di rak tersebut sampai rekam medis yang diambil kembali.
c.    Kode warna untuk map (sampul) rekam medis
Kode warna adalah untuk memberikan warna tertentu pada sampul, untuk mencegah keliru simpan dan memudahkan mencari map yang salah simpan. Garis-garis warna denga posisi yang berbeda pada pinggiran folder, menciptakan bermacam-macam posisi warna yang berbeda-beda untuk tiap section penyimpanan rekam medis. Terputusnya kombinasi warna dalam satu seksi penyimpanan menunjukkan adanya kekeliruan menyimpan. Cara yang digunakan adalah 10 macam warna untuk 10 angka pertama dari 0 sampai 9. (Dep. Kes, 1991 : 27).
2.3.2   Pengangkutan Rekam Medis
Ada berbagai cara untuk mengangkut rekam medis. Ada yang dilakukan dengan tangan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga bagian rekam medis harus membuat jadwal pengiriman dan pengambilan untuk berbagai poliklinik yang ada di rumah sakit. Frekuensi pengiriman dan pengembalian ini ditentukan oleh jumlah pemakaian rekam medis. Rekam medis yang dibutuhkan secara mendadak oleh bagian tertentu harus mengambilnya secara langsung ke bagian rekam medis. Beberapa rumah sakit saat ini menggunakan pneumatic tube (pipa tekanan udara) yang dapat mengantarkan dengan cepat rekam medis ke berbagai bagian (Dep.Kes, 1991 :30).
2.3.3   Perencanaan terhadap Rekam Medis yang Tidak Aktif
Sebagian besar rekam medis selalu menghadapi masalah kurangnya ruang penyimpanan. Satu rencana yang pasti tentang pengelolaan rekam medis yang tidak aktif (in active records) harus ditetapkan sehingga selalu tersedia tempat penyipanan untuk rekam medis yang baru. Patokan utama untuk menentukan rekam medis aktif atau tidak aktif adalah besarnya ruangan yang tersedia untuk menyimpan rekam medis yang baru. Suatu rumah sakit menentukan 5 tahun adalah batas umur untuk rekam medis aktif, sedangkan di rumah sakit lain rekam medis yang berumur 2 tahun sudah dinyatakan tidak aktif, karena sangat terbatasnya ruang penyimpanan.
Pada umumnya rekam medis dinyatakan tidak aktif apabila selama 5 tahun terakhir rekam medis tersebuit tidak digunakan lagi. Apabila tidak tersedia tempat penyimpanan rekam medsi aktif, harus dilaksanakan kegiatan menyisihkan rekam medis yang aktif seirama dengan pertambahan jumlah rekam medis baru dan pada saat diambilnya rekam medis tidak aktif, di tempat semula harus diletakkan tanda keluar, untuk, mencegah pencarian yang berlarut-larut pada saat diperlukan. Rekam medis yang tidak aktif dapat disimpan di ruangan lain yang terpisah dari bagian rekam medis atau dibuat microfilm. Jika digunakan microfilm, rekam medis aktif dan tidak aktif dapat disimpan bersamaan, karena penyimpanan microfilm tidak banyak memakan tempat. (Dep.Kes, 1991 :30).
Retensi atau lamanya penyimpanan rekam medis diatur berdasarkan Surat Keputusan Nomor : YM.00.03.3.3683 tanggal 16 Agustus 1991 tentang jadwal retensi/lama penyimpanan rekam medis. Pemusnahan rekam medis mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Yan.Med Nomor HK.00.05.001.60 tahun 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dan pemusnahan berkas rekam medis di rumah sakit. Berikut ini adalah jadwal retensi/lamanya penyimpanan rekam medis.
2.3.4   Petugas Rekam Medis
Petugas rekam medis menjadi aspek utama dalam sirkulasi rekam medis sebuah rumah sakit. Petugas rekam medis mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keutuhan sebuah rekam medis. Petugas rekam medis diharapkan benar-benar mengetahui seluk beluk dari rekam medis secara luas dan mendalam.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2007 :7), seorang pegawai rekam medis harus memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a.    Diploma 3 (D3) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 6 (enam) semester, dengan gelar Ahli Madya.
b.    Diploma 4 (D4) Manajemen Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 8 (delapan) semester, dengan gelar Sarjana Sains Terapan MIK.
c.    Strata 1 (S1) Manajemen Informasi Kesehatan yang di tempuh selama 8 (delapan) semester, dengan gelar Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan.
d.   Strata 2 (S2) Manajemen Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 4 (empat) semester, dengan gelar Megister Manajemen Informasi Kesehatan.
Petugas rekam medis selaku pihak pengelola rekam medis yang merupakan arsip vital harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1.    Teliti, dalam hal ini ketelitian diperlukan agar dapat membedakan perkataan, nama atau angka yang sepintas lalu nampaknya bersamaan.
2.    Cerdas, setiap petugas arsip harus mampu menggunakan pikirannya dengan baik, mempunyai daya ingat yang tajam sehingga tidak muda lupa.
3.    Penuh minat dan perhatian terhadap tugas dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
4.    Rapi, setiap petugas harus mampu menciptakan dan menjaga kerapian, kebersihan dan ketertiban terhadap arsip yang disimpan.
5.    Tekun dalam melaksanakan tugas.
6.    Mampu memegang/menyimpan rahasia.
7.    Mampu mengadakan hubungan yang baik dengan semua pihak.
8.    Memiliki keahlian dalam bidang kearsipan (Wursanto, 1991 : 41)
Menurut Keputusan MenKes No.377/Menkes/SK/III/2007, seorang pegawai rekam medis atau perekam medis harus memiliki kompetensi. Kompetensi tersebut meliputi:
1.    Klasifikasi dan Kodifikasi Penyakit dan Masalah- masalah yang Berkaitan dengan Kesehatan dan Tindakan-tindakan Medis
Dalam hal ini perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai dengan klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD- 10).
2.      Aspek Hukum dan Etika Profesi
Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
3.    Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan layanan medis, administrasi, dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4.    Menjaga Mutu Rekam Medis
Perekam medis mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.

2.4  Hak dan Kewajiban Pasien Atas Rekam Medis
UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pasal 17 ayat 1 telah jelas mengatakan “(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.”
Permenkes Nomor 265 tahun 2008 Tentang Rekam Medik Pasal 11, berbunyi:
(1)  Penjelasan tentang rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gig yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam medik Pasal 12 , berbunyi:
(1)  Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.
(2)  Isi rekam medis merupakan milik pasien
(3)  Isi rekam medis sebagaiman dimaksud pada ayat 2 dalam bentuk ringkasan rekam medis.
(4)  Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi Kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga  pasien yang berhak untuk itu.

2.5  Dokter yang Tidak Membuat Rekam Medis dan Membuka Rahasia Pasien
Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 47 ayat (2):
Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter   gigi dan pimpinan sarana kesehatan.
Pasal 48 ayat (1):
Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
Undang-undang  Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46 Paragraf 3 tentang Rekam Medis
Pasal 46
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Penjelasan Pasal 46 UU RI No 29 tahun 2004
a.    Yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
b.    Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atau kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan.
c.    Yang dimaksud dengan petugas adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number)
Sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut (tidak membuat rekam medis):
a.       Sanksi Hukum
UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 79, isinya:
1.    Setiap dokter atau dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2.    Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dikenakan sanksi perdata.
3.    Sanksi disiplin dan etik diberikan brdasarkan baik dari undang-undang maupun kode etik profesi : UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
b.      Sanksi Disiplin
1.    Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga mendapat sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, KODEKI/KODEKGI, yaitu berupa:
1.      Pemberian peringatan medis
2.      Rekombinasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktek
3.      Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi kedokteran atau kedokteran gigi.
Dalam Pasal 322 KUHP :
1.      Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah
2.      Jika kejahatan dilakukan seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu













BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Rekam medis adalah kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaan, dan catatan segala kegiatan para tenaga kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu. Catatan ini berupa tulisan atau gambar, dan belakangan ini dapat pula berupa rekaman elektronik, seperti komputer, mikrofilm, dan rekaman suara.
Rekam medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan, dan dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU praktik kedokteran, peraturan KKI, Kode Etik kedokteran Indonesia (KODEKI), dan Kode Etik kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI). Berdasarkan hal itulah rekam medis wajib dibuat karena selain untuk melindungi aspek hukum pasien dan rumah sakit keberadaan rekam medis juga menunjang pelaksanaan sistem kesehatan di Indonesia serta berperan besar dalam kemajuan pelayanan kesehatan.

3.2  Saran
Dalam masalah pelayanan kesehatan tidak dijumpai lagi tentang dokter yang tidak memberikan rekam medis untuk kepentingan pasiennya.
DAFTAR PUSTAKA

Rakhmawan, Agung. 2010. Rekam Medis menurut Permenkes Nomor 269 tahun 2008. https://agungrakhmawan.com/2010/06/07/rekam-medis-permenkes-no-269menkes-periii2008/. Diakses 14 Oktober 2015 (08:50).

Puti, Rani. 2013. Tugas Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. https://www.academia.edu/5497734/TUGAS_ILMU_SOSIAL_BUDAYA_DASAR. Diakses 14 Oktober 2015 (09:21).
Usu. 2010. Rekam Medis. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/21393/4/Chapter%20II.pdf. Diakses 14 Oktober 2015 (08:46).






»»  Read More...
 

Mauli's Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea